Mata kuliah pada perkuliahan Jurnalism
Oleh: Drs. M. Mahi hikmat,
Dosen Jurnalism Fak. FIDKOM dan Adab UIN “SGD” Bandung
Media masa memilki 4 fungsi
- Informasi
- Educated
- Entertainment
- Mempengaruhi (propaganda)
Secara undang-undang keempat poin diatas semuanya harus terpresentasikan kedalam fungsi poko media masa:
- ekonomis
- kebudayaan
Arah kebijakan UUD No. 32
- Pancasila dan UUD 45
- Mempertahankan moralitas dan agama
- Meningkatkan kualitas SDM
- Persatuan
- Taat pada hukum dan aturan
- Peran aktiv masyarakat
- Informasi yang benar dan seimbang
Pemerintahan menguasai tiga hal dalam media electronik:
- pemerintah berhak membuat sistem penyiaran nasional
- pemerintah menguasai spektrum frekuensi
- pemerintah membentuk komisi penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki karakter:
- Independent
- Hanya didirikan di pusat dan daerah
- Di awasi dan diangkat dprri dan dprd
- Mewadahi aspirasi masyarakat
KPID memilki wewenang:
-
- Membuat standar program acara
- Mengawasi aturan penyiaran
- Memberikan sanksi
KPI memilki Kewajiban:
-
- Menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang benar
- Mengatur persaingan di media masa
- Mengevaluasi kegiatan-kegiatan media elekronik
Jenis penyiaran yang legal menurut UUD No. 32
- Penyiaran publik
- Tv swasta
- Tv komunitas
- Tv berlangganan
Untuk Tv asing boleh masuk akan tetapi harus melewati sensor KPI
Hak perizinan media elektronik
- Untuk TV 10 tahun
- Untk Radio 5 tahun
Isi siaran yang diperboelhkan
- Isinya harus sesuai dengan fungsi pokok siaran
- Harus memenuhi 60 % siaran dalam negeri
- Harus melindungi keluarga dan remaja
- Harus netral non partisan
- Tidak boleh ada fitnah, menghasut dan berbohong
- Tidak boleh cabul judi dan lainnya
- Tidak boleh mengandug kekerasan
- Tidak menyinggung SARA