Undang-undang penyiaran UUD No.32

Mata kuliah pada perkuliahan Jurnalism

Oleh: Drs. M. Mahi hikmat,

Dosen Jurnalism Fak. FIDKOM dan Adab UIN “SGD” Bandung

Media masa memilki 4 fungsi

  1. Informasi
  2. Educated
  3. Entertainment
  4. Mempengaruhi (propaganda)

Secara undang-undang keempat poin diatas semuanya harus terpresentasikan kedalam fungsi poko media masa:

- ekonomis

- kebudayaan

Arah kebijakan UUD No. 32

- Pancasila dan UUD 45

- Mempertahankan moralitas dan agama

- Meningkatkan kualitas SDM

- Persatuan

- Taat pada hukum dan aturan

- Peran aktiv masyarakat

- Informasi yang benar dan seimbang

Pemerintahan menguasai tiga hal dalam media electronik:

  1. pemerintah berhak membuat sistem penyiaran nasional
  2. pemerintah menguasai spektrum frekuensi
  3. pemerintah membentuk komisi penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki karakter:

- Independent

- Hanya didirikan di pusat dan daerah

- Di awasi dan diangkat dprri dan dprd

- Mewadahi aspirasi masyarakat

KPID memilki wewenang:

    1. Membuat standar program acara
    2. Mengawasi aturan penyiaran
    3. Memberikan sanksi

KPI memilki Kewajiban:

    1. Menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang benar
    2. Mengatur persaingan di media masa
    3. Mengevaluasi kegiatan-kegiatan media elekronik

Jenis penyiaran yang legal menurut UUD No. 32

  1. Penyiaran publik
  2. Tv swasta
  3. Tv komunitas
  4. Tv berlangganan

Untuk Tv asing boleh masuk akan tetapi harus melewati sensor KPI

Hak perizinan media elektronik

- Untuk TV 10 tahun

- Untk Radio 5 tahun

Isi siaran yang diperboelhkan

- Isinya harus sesuai dengan fungsi pokok siaran

- Harus memenuhi 60 % siaran dalam negeri

- Harus melindungi keluarga dan remaja

- Harus netral non partisan

- Tidak boleh ada fitnah, menghasut dan berbohong

- Tidak boleh cabul judi dan lainnya

- Tidak boleh mengandug kekerasan

- Tidak menyinggung SARA

There are no comments on this post.

Leave a Reply